HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan,
dan lain-lain;
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia,
yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu
manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam
masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan
kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan
utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas
dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin
oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human
Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa
setiap orang mempunyai:
Hak untuk hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana
Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
Hak untuk bebas memeluk agama
Hak untuk mendapat pekerjaan
Hak untuk berdagang
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
Hak untuk menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi
hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi
hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap
warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan
lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten
serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum
dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar
dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak
pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum
dan HAM.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam
rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk
pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat
dan bakatnya.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di
atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil,
bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal
proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri
mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan
muda mudi yang kawin diluar nikah.
SUMBER:
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar