Senin, 13 Oktober 2014

Etika Bisnis 2

1.      Faktor-faktor Pebisnis Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya.
Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :
Ø  Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
Ø  Ingin menambah pangsa pasar.
Ø  Ingin menguasai pasar

Dari ketiga faktor tersebut, faktor pertama adalah faktor yang memiliki pengaruh paling kuat. Untuk mempertahankan produk perusahaan tetap menjadi yang utama, dibuatlah iklan dengan sindiran-sindiran pada produk lain. Iklan dibuat hanya untuk mengunggulkann produk sendiri, tanpa ada keunggulan dari produk tersebut. Iklan hanya bertujuan untuk menjelek-jelekkan produk iklan lain.
Selain ketiga faktor tersebut, masih banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Gwynn Nettler dalam bukunya Lying, Cheating and Stealing memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab seseorang berbuat curang, yaitu :
Ø  Orang yang sering mengalami kegagalan cenderung sering melakukan kecurangan.
Ø  Orang yang tidak disukai atau tidak menyukai dirinya sendiri cenderung menjadi pendusta.
Ø  Orang yang hanya menuruti kata hatinya, bingung dan tidak dapat menangguhkan keinginan memuaskan hatinya, cenderung berbuat curang.
Ø  Orang yang memiliki hati nurani (mempunyai rasa takut, prihatin dan rasa tersiksa) akan lebih mempunyai rasa melawan terhadap godaan untuk berbuat curang.
Ø  Orang yang cerdas (intelligent) cenderung menjadi lebih jujur dari pada orang yang dungu (ignorant).


2.      Manfaat Perusahaan Dalam Menerapkan Etika Dalam Berbisnis
A.    Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
B.     Citra perusahaan di mata konsumen baik.
Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan
C.     Meningkatkan motivasi pekerja.
Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
D.    Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.
Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.

3.      Contoh Perusahaan yang Menerapkan Etika Bisnis

PT Pupuk Indonesia (Persero)
Didirikan pada tanggal 24 Desember 1959, PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dahulu dikenal dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) atau PUSRI (Persero) sebagai produsen pupuk urea pertama di Indonesia.

Sejarah PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT Pupuk Indonesia Holding Company disingkat PIHC, yang terbentang selama lebih dari lima dekade terbagi menjadi dua fase utama.

Fase pertama yang masih bernama PT Pupuk Sriwidjaja adalah sebagai unit usaha yang berdiri sendiri dari kurun tahun 1959 hingga 1997.

Fase kedua ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tanggal 7 Agustus 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagai induk perusahaan (Holding Company).

PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sejumlah anak peru­sahaan sebagai berikut:
Ø  PT Petrokimia Gresik (PKG), memproduksi dan memasarkan pupuk urea, ZA, SP-36/18, Phonska, DAP, NPK, ZK dan industri kimia lain­nya serta pupuk organik.
Ø  PT Pupuk Kujang (PKC), memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
Ø  PT Pupuk Kaltim (PKT), memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
Ø  PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya.
Ø  PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lain­nya serta pupuk organik.
Ø  PT Rekayasa Industri (REKIND), bergerak dalam penyediaan jasa engineering, procure­ment & construction (EPC).
Ø  PT Mega Eltra (ME), bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
Ø  PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen pupuk terbesar di Asia Tenggara dengan total aset pada tahun 2011 sebesar Rp. 39,31 triliun dan total kapasitas produksi pupuk sebesar 19,14 juta ton per-tahun.

Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan tujuh anak perusahaannya mengoperasikan 14 pabrik urea dan 13 pabrik amoniak di lokasi yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Kegiatan operasional PIHC berfokus pada pengolahan pupuk dan bahan kimia lainnya, perdagangan dan distribusi, jasa pengelolaan perusahaan dan konsultasi manajemen serta berbagai jasa lain­nya.

Sebagai perusahaan yang terintegrasi PIHC juga menjalankan berbagai usaha yang mendu­kung kegiatan utama, seperti pengangkutan, pertanian dan perkebunan, pertambangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

Sumber :
http://fadjaryudhakusuma.blogspot.com/2013/10/etika-bisnis-dalam-praktek-bisnis-di.html
http://megaesa-bloggerceria.blogspot.com/2013/11/contoh-perusahaan-yang-sudah-menerapkan.html

http://pupuk-indonesia.com/id/

Etika Bisnis 1

1.      Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.

2.      Indikator Etika Bisnis

Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
·         Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan    pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
·         Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
·         Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan  telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
·         Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam   pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
·         Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
·         Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
3.      Prinsip Etika Dalam Berbisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.

1)      Prinsip Otonomi
Ø  Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
Ø  Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
Ø  Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
Ø  Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
2)      Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran.

Sumber :
http://raditshireen.blogspot.com/2013/10/kasus-bisnis-yang-tidak-beretika.html
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html

Contoh Kasus Bisnis yang Tidak Beretika

Tidak Punya Izin, Tempat Karaoke Syahrini Ditutup

TANGERANG – Syahrini kembali dirudung masalah. Karena belum memiliki surat izin, tempat karaoke miliknya, Princess Syahrini yang berada di Tangerang City Mall, Tangerang terpaksa ditutup oleh Pemda setempat.

"Bahwa  karaoke Princess Syahrini surat izinnya belum keluar tapi sudah operasional," kata Kasatpol PP, Mumung Nurmawan, saat ditemui di Kantor Walikota Tangerang, Banten, Senin (1/9/2014).
Karena peringatan pertama tak dihiraukan maka pada 26 Agustus kemarin, Pemda akhirnya menyambangi tempat karaoke tersebut. Pada Jumat kemarin, tempat Karaoke yang baru saja berjalan terpaksa ditutup dan disegel.

"Pada hari Rabu 26 Agustus pukul 14:30 WIB kami memberikan peringatan bahwa tempatnya harus segera ditutup. Kita segel dan dirantai pada hari Jumat. Karaoke Syahrini telah melanggar perda No. 17 tahun 2011 tentang distribusi perizinan tempat usaha.Yang kedua tentang perda No 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 34 ayat 1 seseorang atau badan dilarang menyelengarakan tempat hiburan tanpa izin dari Walikota," jelas Mumung.

Dalam penutupan tempat karaoke tersebut, Pemda dibantu oleh pihak kepolisian. Menurut Kompol Jonny Panjaitan, jika ditelaah sesuai Perda, tempat karaoke Syahrini sudah melanggar aturan.
"Pada prinsipnya polisi pada  penutupan itu hanya membantu Pemda sesuai Perda No 6. Disitu tertulis Syahrini. Pada saat itu tidak ada surat-suratnya. Maka dari itu ditutup. Ada 30 room, 5 room VIP. Sudah 20 hari bukanya tanp aizin," ujar Jonny saat ditemui di kantornya, Polsek Karawaci, Tangerang, Banten. (rik)


Analisa :

Sudah sangat jelas kalo ini adalah salah dari pihak tempat Karaoke Syahrini, seharusnya pihak Karaoke Syahrini menunggu surat ijin tempat hiburan dari walikota Tanggerang. Untuk pemda setempat sebelum melakukan penyegelan alangkah baiknya di bicarakan dari kedua belah pihak baiknya bagamana agar tidah ada pihak yang dirugikan.

Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2014/09/01/33/1032741/tidak-punya-izin-tempat-karaoke-syahrini-ditutup