Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan
adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan
bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau
kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi
dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama
dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk
maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi
geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan
Nusantara meliputi arah pandang je dalam
dan ke luar.
1.Arah Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek
sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka
dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah
pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa
indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD
1945.
SUMBER :
http://vebrianz.wordpress.com/2011/12/09/makalah-wawasan-nusantara/
http://amribudiman.blogspot.com/2013/04/hakekat-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar