Kamis, 11 Oktober 2012

KOPERASI EKONOMI


Bab iii
Organisasi dan manajemen

1.  Bentuk Organisasi

-      Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagaisuatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yangterbuka dan berorientasi pada tujuan.

-      Menurut Ropke
1)    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatukelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentinganatau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2)   Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompokusaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
3)   Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
4)   Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugasuntuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

-      Di Indonesia
Struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
A.   Rapat Anggota
B.    Pengurus
C.    Pengawas
D.   Pengelola

2.  Hiraki Tanggung Jawab

Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) UU, koperasi No Tahun 1992 menyebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.

Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasisecara efisien dan professional.

Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh penguirus, pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.


3.  Pola Manajemen
Lingkup keputusan masing-masing manajemen koperasi yaitu, Rapat Anggota,l Pengurus, Pengawas dan Pengelola. A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi dapat ditelaah dari 3 sudut pandang :
1)    Organisasi manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur, yaitu anggota pengurus dan karyawan
2)   Proses manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
3)   Gaya manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan perusahaannya.


KOPERASI EKONOMI


Bab 2
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi

1.  Pengertian Koperasi

Definisi ILO :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Chaniago :
Ø  Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren :
Ø  There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective



Definisi Hatta :
Ø  Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner :
Ø  Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No.25/1992 :
Ø  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.  Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.







3.  Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip Munkner :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale :
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffesien :
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze :
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja tak terbatas
ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü  Tanggung jawab anggota terbatas
ü  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



Prinsip ICa :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia :
Prinsip Koperasi indonesia Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1)   Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas modal
- kemandirian
2)  Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut : a) pendidikan perkoperasian, b) Kerja sama antar koperasi




KOPERASI EKONOMI


BAB I
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

1.     Konsep Koperasi
·         Konsep Koperasi Barat
·         Konsep Koperasi Sosialis
·         Konsep Koperasi Negara Berkembang

Ø  Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggotakoperasi maupun perusahaan koperasi.

Ø  Konsepsi Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.  Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan sistem sosialis – komunis.
Ø  Konsepsi Koperasi Negara Berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya koperasi ini sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.    Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
·         Aliran Koperasi


Ø  Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi




  
Ø  Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibtakan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutnya pun akan  berbeda. Aliran Koperasi ada 3 macam yaitu aliran yardistick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran
1)    Aliran Yardistick :
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·          Koperasi dapat menjadi kekuatan untukmengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·          Pemerintah tidak melakukan campur tanganterhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengahmasyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dg pesat.  Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2)   Aliran Sosialis :
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapaikesejahteraan masyarakat, disampingitu menyatukan rakyat lebih mudahmelalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia
3)   Aliran Persemakmuran
·          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang perananutama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar  iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karanganE.D. DamanikMembagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan danfungsinya dalam konstelasi perekonomiannegara, yakni :
Cooperative Commonwealth School , School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick, The Socialist School. Cooperative Sector School
3.    Sejarah Perkembangan Koperasi :

Ø  Sejarah Lahirnya Koperasi :
-          1844 di Rochdale Inggris, yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
-           1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-          1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
-          1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark  dipelopori oleh Herman Schulze
-          1896 di London terbentuklah ICA (International maka koperasi telah menjadi Cooperative Alliance) suatu gerakan internasional
Ø  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia :
Badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895. Pendirinya adalah Raden Ngabei Ariawiriatmadja, koperasi tersebut bernama De Poerwokertosche Hulpen Spaarbankde Inlandsche alias bank priyayi. Tahun 1896 de Wolf van Westerrode mendirikan De Purwokertosche Hulp, Sparen LandbouwcreditBank atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian Purwokerto. Pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof.J.H.Boeke tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasise-jawa yang pertama di Tasikmalaya

sumber : 
http://www.scribd.com/doc/29486793/Bab-1-Pengertian-Koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi