Senin, 13 Oktober 2014

Contoh Kasus Bisnis yang Tidak Beretika

Tidak Punya Izin, Tempat Karaoke Syahrini Ditutup

TANGERANG – Syahrini kembali dirudung masalah. Karena belum memiliki surat izin, tempat karaoke miliknya, Princess Syahrini yang berada di Tangerang City Mall, Tangerang terpaksa ditutup oleh Pemda setempat.

"Bahwa  karaoke Princess Syahrini surat izinnya belum keluar tapi sudah operasional," kata Kasatpol PP, Mumung Nurmawan, saat ditemui di Kantor Walikota Tangerang, Banten, Senin (1/9/2014).
Karena peringatan pertama tak dihiraukan maka pada 26 Agustus kemarin, Pemda akhirnya menyambangi tempat karaoke tersebut. Pada Jumat kemarin, tempat Karaoke yang baru saja berjalan terpaksa ditutup dan disegel.

"Pada hari Rabu 26 Agustus pukul 14:30 WIB kami memberikan peringatan bahwa tempatnya harus segera ditutup. Kita segel dan dirantai pada hari Jumat. Karaoke Syahrini telah melanggar perda No. 17 tahun 2011 tentang distribusi perizinan tempat usaha.Yang kedua tentang perda No 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 34 ayat 1 seseorang atau badan dilarang menyelengarakan tempat hiburan tanpa izin dari Walikota," jelas Mumung.

Dalam penutupan tempat karaoke tersebut, Pemda dibantu oleh pihak kepolisian. Menurut Kompol Jonny Panjaitan, jika ditelaah sesuai Perda, tempat karaoke Syahrini sudah melanggar aturan.
"Pada prinsipnya polisi pada  penutupan itu hanya membantu Pemda sesuai Perda No 6. Disitu tertulis Syahrini. Pada saat itu tidak ada surat-suratnya. Maka dari itu ditutup. Ada 30 room, 5 room VIP. Sudah 20 hari bukanya tanp aizin," ujar Jonny saat ditemui di kantornya, Polsek Karawaci, Tangerang, Banten. (rik)


Analisa :

Sudah sangat jelas kalo ini adalah salah dari pihak tempat Karaoke Syahrini, seharusnya pihak Karaoke Syahrini menunggu surat ijin tempat hiburan dari walikota Tanggerang. Untuk pemda setempat sebelum melakukan penyegelan alangkah baiknya di bicarakan dari kedua belah pihak baiknya bagamana agar tidah ada pihak yang dirugikan.

Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2014/09/01/33/1032741/tidak-punya-izin-tempat-karaoke-syahrini-ditutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar