Tidak
Punya Izin, Tempat Karaoke Syahrini Ditutup
TANGERANG
– Syahrini kembali dirudung masalah. Karena belum memiliki surat izin, tempat
karaoke miliknya, Princess Syahrini yang berada di Tangerang City Mall,
Tangerang terpaksa ditutup oleh Pemda setempat.
"Bahwa karaoke Princess Syahrini surat izinnya belum
keluar tapi sudah operasional," kata Kasatpol PP, Mumung Nurmawan, saat
ditemui di Kantor Walikota Tangerang, Banten, Senin (1/9/2014).
Karena
peringatan pertama tak dihiraukan maka pada 26 Agustus kemarin, Pemda akhirnya menyambangi
tempat karaoke tersebut. Pada Jumat kemarin, tempat Karaoke yang baru saja berjalan
terpaksa ditutup dan disegel.
"Pada
hari Rabu 26 Agustus pukul 14:30 WIB kami memberikan peringatan bahwa tempatnya
harus segera ditutup. Kita segel dan dirantai pada hari Jumat. Karaoke Syahrini
telah melanggar perda No. 17 tahun 2011 tentang distribusi perizinan tempat usaha.Yang
kedua tentang perda No 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 34
ayat 1 seseorang atau badan dilarang menyelengarakan tempat hiburan tanpa izin dari
Walikota," jelas Mumung.
Dalam
penutupan tempat karaoke tersebut, Pemda dibantu oleh pihak kepolisian. Menurut
Kompol Jonny Panjaitan, jika ditelaah sesuai Perda, tempat karaoke Syahrini sudah
melanggar aturan.
"Pada
prinsipnya polisi pada penutupan itu hanya
membantu Pemda sesuai Perda No 6. Disitu tertulis Syahrini. Pada saat itu tidak
ada surat-suratnya. Maka dari itu ditutup. Ada 30 room, 5 room VIP. Sudah 20
hari bukanya tanp aizin," ujar Jonny saat ditemui di kantornya, Polsek Karawaci,
Tangerang, Banten. (rik)
Analisa
:
Sudah
sangat jelas kalo ini adalah salah dari pihak tempat Karaoke Syahrini,
seharusnya pihak Karaoke Syahrini menunggu surat ijin tempat hiburan dari
walikota Tanggerang. Untuk pemda setempat sebelum melakukan penyegelan alangkah
baiknya di bicarakan dari kedua belah pihak baiknya bagamana agar tidah ada
pihak yang dirugikan.
Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2014/09/01/33/1032741/tidak-punya-izin-tempat-karaoke-syahrini-ditutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar