BAB 6
Pola Manajemen
Koperasi
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
a) Pengertian Manajemen
Manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui
proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan
pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
b) Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co
dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
c) Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati
persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
3.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih
untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi.
Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan
anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum
dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
4.
Pengawas
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas
dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari
para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
(Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan yang sejajar dalam
koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak saling membawahi
diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut mempunyai
kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya melaksanakan amanat rapat
anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi sehari-hari meskipun dalam fungsi
yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan sehari-hari antara pengurus dengan
pengawas harus sinergi dalam arti saling menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas
masing-masing. Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan bantuan yang
seluas-luasnya bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas
harus mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat atau bertentangan
dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar kepada pengurus
agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh pengurus. Pengawas
harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran kepada Pengurus baik
diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah mitra/partner di dalam pelaksanaan
tugassehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan
Kartika Candra, pengawasbertugasuntuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaankoperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melaluipemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melaluipengurus.
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaankoperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melaluipemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melaluipengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh pengawas meliputi : meneliti kecermatan kebenaran data-data
akuntansi dan kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha
yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja, menilai dan
mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian tujuan
koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi di
koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota maupun
pihak lain yang berkepentingan (pengamanan), menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan
pengurus. Apabila koperasi sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak
anggota dan berbagai bidang usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui
pemeriksaan tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.
5. Manajer
Manajer adalah orang yang menjalankan kegiatan
manajemen kegiatan itu berupa perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian
dan controlling. Dalam berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat
dipresentasikan oleh istilah lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil
ketua, kepala bagian dan seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar
para manajer dapat menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi menurut Draihem
Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
• Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar