BAB 5
Sisa Hasil
Usaha
1 1 Pengertian SHU Informasi Dasar
Menurut pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah :
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
3.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota
dibayar secara tunai
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan,
terdiri atas dua bagian.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh,
pembagiannya diatur sebagai berikut.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar