Bab 2
Pengertian dan
prinsip-prinsip koperasi
1. Pengertian Koperasi
Definisi ILO :
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Ø Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago :
Ø Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren :
Ø There is
no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective
Definisi
Hatta :
Ø Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi
Munkner :
Ø Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
Definisi UU No.25/1992 :
Ø Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Munkner :
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela
Ø Keanggotaan
terbuka
Ø Pengembangan
anggota
Ø Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Ø Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
Ø Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø Perkumpulan
dengan sukarela
Ø Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale :
v Pengawasan
secara demokratis
v Keanggotaan
yang terbuka
v Bunga
atas modal dibatasi
v Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
v Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffesien :
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze :
ü Swadaya
ü Daerah
kerja tak terbatas
ü SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü Tanggung
jawab anggota terbatas
ü Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
ü Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICa :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia :
Prinsip
Koperasi indonesia Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992
diuraikan bahwa :
1) Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
- keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota
- pemberian
balas jasa yang terbatas modal
-
kemandirian
2) Dalam
mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut : a) pendidikan perkoperasian, b) Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar