Kamis, 11 Oktober 2012

KOPERASI EKONOMI


Bab 2
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi

1.  Pengertian Koperasi

Definisi ILO :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Chaniago :
Ø  Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren :
Ø  There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective



Definisi Hatta :
Ø  Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner :
Ø  Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No.25/1992 :
Ø  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.  Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.







3.  Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip Munkner :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale :
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffesien :
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze :
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja tak terbatas
ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü  Tanggung jawab anggota terbatas
ü  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



Prinsip ICa :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia :
Prinsip Koperasi indonesia Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1)   Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas modal
- kemandirian
2)  Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut : a) pendidikan perkoperasian, b) Kerja sama antar koperasi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar